Rabu, 12 Januari 2011

Mengurus Berkas Kendaran Bermotor di Malaysia

Proses ini berawal dari surat motor saya (yang saya beli dari kawan) yang telah habis masa berlakunya.
Sebenarnya pengurusan surat kendaran bermotor disini juga dapat dilakukan melalui agen-agen penyedia jasa, namun karena rasa ingin tahu saya dan alasan hemat, maka saya memutuskan untuk mengurusnya sendiri.
Ada beberapa proses yang harus saya lalui:
I. Balik nama pemilik motor (istilah di Malaysia adalah "tukar nama") :Hanya bisa dilakukan di Pejabat PPJ (Pejabat Pengurusan Jalan), letaknya di daerah Tebrau. Adapun prosesnya:
1) Dimulai dari mengambil formulir pengajuan ada 3 lembar dan masing2 rangkap 2, di bagian kounter depan (a.k.a counter pengambilan nimer antrian), lembar pertama ttg data pemilik aslinya, lembar kedua berisi data pemilik asli dan pemilik baru dan lembar ketiga tentang pernyataan keaslian data dari pemilik baru
2) Mengisi form tersebut
3) Meminta nomor antrian
4) Menunggu dipanggil
5) Menyerahkan form yang sudah disini beserta dan membayar sejumlah uang (waktu itu saya kena RM 3,0)

II. Renew Asuransi:
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1) Tahun pembuatan kendaraan, semakin tua semakin murah (third party hanya untuk kendaran lebih dari 10 tahun)
2) Pemilik kendaraan:
    a) apakah baru atau lama, kalo lama ada potongan harga (nbc) karena dia sudah pernah mengasuransikan kendaran yg sama.
    b) usia, semakin tua semakin mahal
3) Harga, sebaiknya di kantor pusat saja untuk mendapatkan harga yang murah, misalnya saya di PNO yang pusat di Bandaraya.
Saya mendapatkan harga RM. 110,70 di pusat (dengan third party), sedangkan di agen (saya mencoba yang di dekat PPJ) harganya RM.230 bahkan ada yg RM. 385 (dengan first party). Jadi bukan masalah harga, kadang agen aturan lebih banyak daripada pusat. Contoh: di agen gak bisa third party, di pusat bisa.Agen minta foto kendaraan sdgkan di pusat gak.

III. Renew Road Tax:Setelah tukar nama dan renew asuransi, langkah selanjutnya adalah renew road tax, bayar pajak jalan.
Hal ini bisa dilakukan di kantor pos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar